Pengiriman 11 TKI Ilegal Asal Madura Digagalkan

Surabaya – Sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Polres Surabaya Utara. Selain mengamankan 11 orang TKI ilegal, petugas juga menetapkan salah seorang Rama Rudiansyah (26), warga Dusun Paniniran, Desa Tamberu Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang yang diduga terlibat dalam pengiriman TKI tersebut.


Kini, Rudiansyah masih dalam pemeriksaan polisi di Unit Idik IV Polres Surabaya Utara.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bakal ada pengiriman TKI asal Madura ke Malaysia melalui Bandara Juanda. Mereka kita gagalkan saat di tengah perjalanan Perak Timur menuju bandara,” ujar Kasat Reskrim Polres Surabaya Utara, AKP Andy Arisandi, Kamis (4/12/2008).


Ditambahkan Andi, kesebelas calon TKI yang diduga ilegal tersebut diantaranya adalah Misnadi, Parima, Slama, Made’i, Ni’ma, Agus Salim, Ardy, Ahmad, Muti’ah, Nur Kalam dan Rahma yang kesemuanya asal Sampang. Hanya dengan syarat pas foto dan uang, mereka dibuatkan paspor untuk ke
Malaysia oleh salah seorang yang kini masih menjadi DPO dengan inisial AM. “Calon TKI itu dimintai uang sekitar Rp 1 sampai 3 juta. Mereka dijanjikan Rudiansyah ke Malaysia sebagai buruh pabrik, PRT dan kuli bangunan dengan gaji Rp 90 ribu perhari. Satu orang yang kini masih DPO yaitu AM,” urai Andi. Dalam pemeriksaan, Rudiansyah mengaku hanya membantu AM untuk mengantarkan TKI ke Bandara Juanda selain mencari orang yang berniat menjadi TKI. “Sekali mengantar saya dapat uang Rp 200 ribu. Saya sendiri hanya mencari orang saja dengan menghubungi satu persatu kalau hendak berangkat menjadi calon TKI,” aku Rudiansyah.

Akibat perbuatannya, kini Rudiansyah dijerat pasal 103 ayat (1) huruf f, pasal 104 ayat (1) huruf b. UU.NO. 39 tahun 1994 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Ancaman hukuman 5 tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar. [bru/kun]

Leave a Reply