PJTKI: Stop Kirim TKI ke Arab Saudi
Minggu, 30/11/2008 15:50 WIB
Jakarta- Kalangan Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) mendesak pemerintah untuk menghentikan penempatan TKI ke Arab Saudi menyusul aktivitas Gulf Country Comitte Approved Medical Centre Association (GAMCA) yang melampaui wewenangnya sebagai sebuah asosiasi.
Ketua Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Minggu (30/11/2008), mengatakan Depakertrans dan Depkes juga tidak mengenal keberadaan asosiasi kesehatan itu. Yunus menjelaskan, GAMCA secara sepihak menentukan tarif pemeriksaan kesehatan atas TKI sebesar Rp 150.000/orang. Besaran biaya tersebut, menurut Yunus, tidak masalah jika asosiasi tersebut tidak memiliki wewenang untuk menentukan calon TKI terdaftar di sistem online penempatan TKI. “Tindakan GAMCA sudah di luar wewenangnya dalam menentukan calon TKI untuk terdaftar dalam sistem online. Apalagi asosiasi kesehatan itu mengenakan biaya pemeriksaan kesehatan melalui jaringan pelayanan medik sebesar Rp 150.000 untuk TKI ke Saudi,” kata Yunus.
Menurut dia, lembaga yang berhak menentukan siapa (calon TKI) yang didaftar dalam sistem on line adalah Depnakertrans, bukan lembaga tempat berhimpunnya unit usaha swasta (klinik pelayanan kesehataan TKI). Yunus menyatakan Depnakertrans sudah menerbitkan surat pada 19 November dengan No. B.1209/PPTK/SRT-PTKLN/XI/2008 yang ditujukan kepada empat asosiasi penempatan TKI, yakni Asosiasi Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Indonesia Employment Agency (Idea).
Kemudian, Indonesian Employment Agency Association for Asia Pacific (Ajaspac) dan Himsataki mengenai sistem on line penempatan TKI. Surat itu menyatakan Sistem Komunikasi Tenaga Kerja Luar Negeri (sisko TKLN) milik Depnakertrans adalah satu-satunya perangkat sistem pemrosesan dokumen penempatan dan perlindungan TKI, termasuk untuk penempatan ke Arab Saudi. Yunus mendengar informasi bahwa Menakertrans akan meninjau ulang Permen No.18/2007 tentang pelimpahan wewenang kepada BNP2TKI dalam penyelenggaraan program penempatan TKI seperti pelatihan, pembekalan akhir pemberangkatan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya. “Sepertinya ada semangat Menakertrans untuk menempatkan peran Depnakertrans dan BNP2TKI sesuai dengan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI,” kata Yunus.
Dalam UU itu, dikatakan bahwa Depnakertrans berperan sebagai regulator dan pengawas penempatan TKI sedang BNP2TKI berperan sebagai operator penempatan TKI dengan mekanisme pemerintah dengan pemerintah (G to G). Menurut dia, tidak etis jika BNP2TKI sebagai operator penempatan TKI seperti halnya PJTKI juga bertindak sebagai pengawas PJTKI.
“Atau pemerintah menyerahkan penempatan TKI dengan mekanisme G to G ke swasta, sementara BNP2TKI bertindak sebagai supervisi saja,” kata Yunus. Saat ini terdapat dua penempatan TKI ke dengan mekanisme G to G, yakni penempatan TKI ke Jepang dan Korea Selatan. Yunus menerima info salah satu dari negara itu menghentikan penempatan karena masalah tertentu. Terlepas dari itu semua, dia menilai selama kondisi tidak kondusif dengan adanya dua pihak, kini menjadi tiga pihak setelah keterlibatan GAMCA, yang tarik menarik dalam mengatur penempatan TKI ke luar negeri, maka akan lebih baik jika penempatan TKI dihentikan semuanya hingga semua urusan administrasi jelas wewenang dan tanggung jawabnya. [Inilah.com/bj2]







